Tata Cara
Pelaporan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Satwa
Oleh: Fiolitha Berandhini, S.H,
Founder Animal Dont Speak Human
Prosedur Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Satwa
01.
Datang langsung ke Kantor Kepolisian terdekat, seperti :
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
- Kepolisian Resor (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
- Markas Besar POLRI (Mabes POLRI) untuk wilayah negara kesatuan republik indonesia
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 ayat (1). Baca referensinya disini
02.
Setibanya disana, cari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dibuatkan laporan polisi yang akan diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan.
Dasar Hukum : Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 3 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, ayat (5) dan ayat (6).
Baca referensinya disini
03.
Setelah itu, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.
04.
Pelapor BERHAK menerima tanda penerimaan laporan dan laporan polisi
05.
Pelapor BERHAK juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) sebagai bentuk informasi penyidikan jika sudah dilakukan kegiatan penyidikan tindak pidana
Dasar Hukum : Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan Pasal 11 ayat (1) huruf a. Pelajari lebih lanjut disini
06.
Ingat! bahwa Melapor (dugaan) Tindak Pidana ke Kepolisian tidak dikenakan biaya, Namun jika ada yang meminta bayaran, itu merupakan oknum dan warga bisa mmelaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Bagaimana jika laporanmu tidak ditindaklanjuti/ditolak kepolisian?
Pengawas Internal Kepolisian PROPAM (Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia)
PROPAM POLRI bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau PNS Polri.
Informasi Lebih Lanjut mengenai Propam Polri disini
Pengawas Eksternal Kepolisian KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional)
Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut disini
Ombudsman
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Dugaan Maladministrasi seperti Penanganan perkara berlarut-larut atau tidak ditindaklanjutinya laporan di pelapor oleh kepolisian maka dapat dilaporkan lewat ombudsman.
Informasi lebih lanjut disini
Jangan lupa untuk selalu meminta Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan setelah melakukan pelaporan.
Apa saja Hak Pelapor setelah Melapor?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana, penyidikan yang dilakukan dengan dasar dari laporan polisi yang sudah dibuat atas dasar laporan masyarakat dan Surat Perintah Penyidikan, maka
01.
Pelapor BERHAK menerima tanda penerimaan laporan dari kepolisian sesaat melakukan laporan atas (dugaan) tindak pidana
02.
Pelapor akan menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh kepolisian.
SPDP tersebut memuat :
- Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan Surat Perintah Pneyidikan
- Waktu dimulainya penyidikan
- Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik
- Identitas tersangka, dan
- Identitas pejabat yang menandatangani SPDP
03.
Selain SPDP pelapor juga BERHAK menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil (SP2HP) baik diminta atau tidak diminta sebagai bentuk informasi dan transparansi penyelidikan /penyidikan secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
- Pokok Perkara
- Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
- Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
- Rencana tindakan selanjutnya
- Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidik
Dasar Hukum : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Referensi Link
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka Pelapor/Pengadu dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Apa yang bisa dilakukan ketika melihat seseorang menjual/memelihara satwa liar ?
- Jika melihat ada yang menjual Satwa Liar di Media sosial
- Jika ada yang memintamu menjual Satwa Liar atau bagian tubuhnya untuk mereka
- Jika ada yang menawarkan Satwa Liar atau bagian tubuhnya
- Jika ada teman atau keluarga yang memelihara satwa liar atau memakan daging satwa Liar
Apa saja informasi yang perlu dimuat dalam
melakukan pengaduan?
– Identitas pelapor berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email
– lokasi kejadian
– dugaan sumber atau penyebab
– waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan
– penyelesaian yang diinginkan
informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab Dasar Hukum : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan