Mamalia Laut yang
statusnya dilindungi
dan Ancaman Pidana

Oleh: Fiolitha Berandhini, S.H,
Founder Animal Dont Speak Human

Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 7 Tahun 1999

Tanggal 27 Januari 1999

Jenis-jenis Mamalia Laut Yang Dilindungi

– Paus Biru (Balaenoptera musculus) / Blue Whale (Balaenoptera musculus)
– Paus Bersirip (Paus bersirip) / Fin Whale
– Paus (semua jenis dari famili Cetacea) / Whale (all species from Cetacea family)
– Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Dolphinidae) / Bottlenose Dolphin (all species from Dolphinidae family)
– Duyung (Dugong dugon) / Dugong
– Lumba-lumba air tawar, Pesut / Irrawaddy Dolphin
– Lumba-lumba air laut (semua jenis dari famili Ziphiidae) / Dolphin (all species from Ziphiidae family)
– Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae) / Humpback Whale (Megaptera novaeangliae)

Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pasal 21 ayat (2) huruf a

“setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”

Pasal 40 ayat (2)

“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).