Anjing bukan Pangan, anjing adalah hewan kesayangan

Anjing merupakan hewan peliharaan yang memiliki hubungan paling dekat dengan manusia. Kedekatan hubungan ini salah satunya disebabkan oleh tingkat kecerdasannya yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan hewan lain, sehingga dapat dilatih untuk membantu manusia. Anjing juga terkenal sebagai sahabat yang setia bagi manusia dan memiliki kepatuhan yang luar biasa (Prajanto dan Agus, 2004).

Oleh: Drh.Mikeu Paujiah, Dipl.Montessori

Hubungan anjing dan manusia sudah terjalin sejak ratusan tahun yang silam. Manusia pada masa itu memanfaatkan anjing-anjing liar untuk membantu aktivitas berburu. Selain itu,anjing dipelihara untuk menjaga pemilik dan keluarganya sehingga tercipta hubungan yang akrab.

Anjing adalah hewan peliharaan bukan pangan

Menurut PP RI No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian hidupnya berada berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

Sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Pengertian Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Sedangkan Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1), tentang Pangan. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa anjing adalah hewan peliharaan/kesayangan yang hidupnya bukan diperuntukan sebagai pangan manusia melainkan teman manusia. 

Sumber :
Ingat, Daging Anjing Bukan Bahan Pangan untuk Dikonsumsi
https://lifestyle.kompas.com/read/2018/07/17/162520220/ingat-daging-anjing-bukan-bahan-pangan-untukdikonsumsi?page=all.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan
Prajanto dan Agus Andoko, Membuat anjing sehat dan pintar, Depok : Agromedia Pustaka, 2004.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.