Dampak dari Ledakan Populasi Hewan Terlantar
Konten oleh : Angelous Bobby Fernando, Founder Adopsi App
*This information powered by ADOPSI APP
Artikel Terkait
Anabul Sehat, Keluarga Bahagia: Tips Jitu Merawat Anabul di Musim Pancaroba
Oleh: Arditya Laksono - Freelance English Tutor   Musim pancaroba atau periode peralihan antar musim, seringkali membawa perubahan cuaca ekstrem dan tidak menentu. Panas terik yang menyengat di siang hari bisa mendadak berubah dalam hitungan jam menjadi hujan deras...
Zoonosis dalam Rantai Pangan.
Oleh: Putu Eka Gunadi  Zoonosis berasal dari patogen seperti virus, bakteri, parasit, atau prion yang dapat menular dari hewan ke manusia. Beberapa contoh penyakit zoonosis yang terkenal adalah rabies, flu burung, antraks, dan salmonellosis. Penyakit-penyakit ini...
Mengundang Kupu-kupu Datang di Halaman Rumah
Oleh: Putu Eka GunadiAda pepatah yang mengatakan jika ingin menangkap kupu-kupu, jangan dikejar. Sulit untuk menangkapnya dengan cara seperti itu, karena semakin dikejar, semakin jauh ia akan terbang. Jika memaksakan diri untuk mengejarnya, alih-alih mendapatkannya....
Hari Zoonosis Sedunia 6 Juli, Kesadaran Perlu Ditingkatkan
Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan darihewan ke manusia ataupun sebaliknya. Proses pemularan Zoonosis perlu diketahui. Simak Ulasan lengkapnya!
Apa yang Terjadi Jika Hewan Memakan Plastik?
Oleh : AWI TeamTentu sangat disayangankan atas kasus viral yang terjadi tempo hari. Setiap potongan sampah plastik yang kita buang sembarangan berpotensi menjadi ancaman mematikan bagi hewan-hewan, apalagi tindakan sengaja memberikan/menjatuhkan sampah plastik kedalam...
Panduan Kesejahteraan Hewan Pada Kuda Pekerja
Kasus penganiayaan dan penyimpangan kesejahteraan pada kuda pekerja di Indonesia masih sering terjadi dan menjadi perhatian publik. Kesejahteraan kuda pekerja juga telah mendapat fokus bahasan khusus dalam pelaksanaan workshop fokal point kesejahteraan hewan (World Organization for Animal Health) se Asia-Pasifik tahun 2019 di Bali. Tindakan penganiayaan kuda juga merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) pasal 302, pasal 490, pasal 540, dan pasal 541 beserta sanksinya. Undang-undang tersebut saat ini telah direvisi menjadi UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 336-339) dan pasal 370 yang akan berlaku mulai 2026. Ketidak tahuan masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan kuda yang dimanfaatkan sebagai kuda beban, transportasi, pariwisata, dan lainnya perlu ditingkatkan. Oleh karena itu diperlukan Panduan Kesejahteraan Hewan Pada Kuda Pekerja sebagai referensi petugas dan dalam penerapan kesejahteraan kuda.