Pasar Satwa Liar di Kota Tomohon: Merayakan Budaya atau Membahayakan Kehidupan Satwa?

 

Mulai 21 Juli 2023, Pemerintah Tomohon, Sulawesi Utara, resmi melarang perdagangan kucing dan anjing di Pasar ‘Ekstrem’. Hal ini mengacu pada keputusan walikota Tomohon, Carrol Senduk, untuk menyelamatkan ribuan hewan dari pemukulan serta pembataian yang nantinya akan diperjualbelikan dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

Oleh: Azmi Masfiyati
Photo: Taufan Bustan/BenarNews

 

Sulawesi Utara menjadi wilayah dengan pasar daging satwa liar terbesar di kawasan Asia Tenggara. Konsumsi daging satwa liar dianggap sebagai bagian dari budaya di daerah tersebut. Daging satwa liar dihidangkan dalam perayaan keagamaan, pesta, dan acara keluarga. Disamping itu, daging satwa liar diklaim secara sepihak oleh warga sekitar sebagai sumber asupan protein pengganti daging serta dipercaya berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit.

Penyebaran penjualan daging satwa liar untuk kebutuhan konsumsi menjadi ancaman bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Regulasi yang lemah menyebabkan perdagangan daging satwa liar ini menjadi peluang
ekonomi potensial bagi pedagang. Perdagangan satwa liar untuk konsumsi ini akan memicu perburuan satwa
yang tidak berkelanjutan yang akhirnya akan mengancam kepunahan satwa, serta meningkatkan risiko kehilangan jasa ekosistem dari satwa-satwa yang ada.

Hasil penelitian dari keempat pasar tradisional yaitu Pasar Langowan, Kawangkoan, Beriman dan Karombassan terdapat 8 jenis daging satwa liar yang diperdagangkan Mulai dari reptil hingga mamalia, adapun satwa tersebut yaitu babi hutan, anjing, kelelawar hitam, kelelawar pirang/ kelelawar buah, kucing, ular piton, biawak dan tikus.

Dari satwa liar yang diperdagangkan terdapat satu jenis satwa yang merupakan endemik sulawesi yaitu kelelawar pirang atau paniki yaki (Acerodon celebensis). Dan memiliki status konservasi berupa Appendiks II. Apendiks II adalah daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan (CITES, 2017). Sedangkan jenis satwa lainnya termasuk ke dalam satwa yang tidak dilindungi(Liana & Witno, 2021).

Lantas apa yang perlu kita lakukan untuk langkah selanjutnya?. dengan keluarnya peraturan pelarangan perdagangan anjing dan kucing menjadi awal yang bagus untuk mendukung adanya peraturan pelarangan terhadap satwa liar lainya yang masih kerap diperdagangkan, Karena sejatinya, satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, bukan untuk dikonsumsi. Untuk itu penyuluhan edukasi terhadap warga sekitar dan para pelajar bisa jadi solusi yang dapat digunakan untuk mengubah perspektif yang tepat terhadap pemanfaatan satwa liar yang ada.

Sumber :
https://www.mongabay.co.id/2023/07/28/akhirnya-pasar-ekstrem-tomohon-dilarang-jual-anjing-dan-kucing/ diakses pada tanggal 1 Agustus 2023
Liana, & Witno. (2021). perdagangan satwa liar di pasar tradisional dan pasar modern di sulawesi utara.
Jurnal Penelitian Kehutanan Bonita, 3, 28–34.