Perlindungan Hukum
Simak beberapa artikel pembahasan tentang perlindungan hukum terhadap hewan
Jerat Hukum Bagi Penganiaya Hewan
Jerat Hukum Bagi Penganiaya Hewan. Menembak kucing dengan senapan angin merupakan perbuatan melawan hukum. Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang perbuatan yang termasuk jenis penganiayaan kepada hewan. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal (1)Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
Mamalia Laut yang statusnya dilindungi dan Ancaman Pidana
Mamalia Laut yangstatusnya dilindungidan Ancaman PidanaOleh: Fiolitha Berandhini, S.H,Founder Animal Dont Speak HumanLampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tanggal 27 Januari 1999Jenis-jenis Mamalia Laut Yang Dilindungi- Paus Biru...
TANGGUNG JAWAB HUKUM UNTUK PENANGANAN KUDA YANG BEKERJA
Tanggung Jawab Hukumuntuk Penangan Kuda yang BekerjaPemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan program kesehatan hewan di seluruh Indonesia. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap individu berkewajiban untuk merawat, menjaga,...
TATA CARA PELAPORAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP SATWA
Tata Cara Pelaporan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap SatwaOleh: Fiolitha Berandhini, S.H,Founder Animal Dont Speak HumanProsedur Melaporkan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Satwa01.Datang langsung ke Kantor Kepolisian terdekat, seperti : Kepolisian Sektor (Polsek)...