RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Harapan yang Kembali Terhempas
Oleh : Anjani
Belakangan ini, masyarakat yang peduli pada kesejahteraan hewan ditiupi angin surga dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Prolegnas Jangka Menengah DPR RI.
Namun, euforia itu tak bertahan lama. Dalam waktu singkat, harapan ini terhempas ketika salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar RUU tersebut tidak dilanjutkan.
Keputusan tersebut disertai narasi yang mendiskreditkan peran organisasi non-pemerintah (NGO) sebagai pembawa aspirasi masyarakat.
NGO yang selama ini menjadi suara bagi pemilik hewan peliharaan, pecinta hewan, pemerhati, pegiat kesejahteraan hewan, hingga pakar yang memahami dampak perdagangan daging anjing dan kucing, baik dari sisi kesejahteraan hewan maupun kesehatan manusia, dianggap tidak memiliki “nilai elektabilitas” bagi partai politik di parlemen.
Namun, apakah benar suara masyarakat dan solusi yang ditawarkan NGO tidak berharga dibandingkan dengan sekadar popularitas?
Kenyataan di Balik Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
Fakta menunjukkan bahwa perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing menyimpan banyak kontroversi. Proses pengumpulan hewan-hewan ini kerap melibatkan tindakan yang melanggar hukum dan norma, seperti:
- Penangkapan liar: Hewan diambil dari jalanan tanpa memerhatikan riwayat kesehatannya, yang berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis.
- Pencurian hewan peliharaan: Anjing dan kucing berpemilik sering kali diculik, bahkan diambil dari pekarangan rumahnya sendiri.
Bahaya dari pembiaran praktik ini bukan hanya pada aspek moral, tetapi juga pada risiko kesehatan masyarakat, seperti penyebaran rabies dan penyakit menular lainnya.
Image: JAAN Domestic Shelter
Aksi Damai dan Langkah Selanjutnya
Sebagai respons atas perkembangan ini, pada Kamis, 21 November 2024, Animal Welfare Indonesia, JAAN Domestic, dan Dog Meat Free Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI. Namun, perjuangan ini belum selesai.
Untuk memperkuat langkah ke depan, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan yang peduli pada kesejahteraan hewan untuk hadir di The 3rd Animal Welfare Conference Indonesia 2024. Acara ini menjadi wadah untuk bersinergi, bertukar pikiran, dan merumuskan kembali strategi lanjutan demi terwujudnya RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Indonesia
Bersama Kita Erat, Bersama Kita Kuat
Perjuangan ini membutuhkan kolaborasi tanpa sekat. Suara kita harus lebih lantang, demi memastikan hak hidup mereka yang bisu tak lagi diabaikan. Mari bergerak bersama, demi masa depan yang lebih baik untuk hewan dan manusia.
Bersama kita erat. Bersama kita kuat!
Artikel Terkait
Kelas Manajemen Shelter: Untuk Shelter Hewan Indonesia lebih baik
Shelter hewan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan perawatan bagi hewan yang membutuhkan. Pengelolaan yang baik sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan hewan sesuai standar. Pelatihan bagi pengelola shelter sangat penting. Diharapkan...
The 3rd Animal Welfare Indonesia – International Conference
Jakarta, 6 Desember 2024 – Animal Welfare Indonesia International Conference 2024 resmi dibuka hari ini di Menara 165, Jakarta, dengan tema “United for Animal Welfare: From Practices to Policy Reforms”. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan JAAN Domestic Indonesia...
RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing: Harapan, Hambatan, dan Langkah Selanjutnya
Oleh : drh. Mikeu Paujiah, Dipl. MontessoriNarasi Diskriminatif yang Mendiskreditkan NGOSelain dihempaskan, RUU ini juga diserang dengan narasi negatif terhadap NGO yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. NGO yang berjuang untuk hak-hak hewan, mulai dari pemilik...
Peran Dokter Hewan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Hewan di Indonesia
Oleh : Maryam Smeer, S. KomPada acara Animal Welfare International Conference yang diadakan pada 7 Desember 2023 oleh Animal Welfare Indonesia, Dr. drh. Muhammad Munawaroh, MM sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) menjadi salah satu keynote...
Peran Kementerian Pertanian Indonesia dalam Mendorong Kesejahteraan Hewan
Oleh : Maryam Smeer, S. KomKesejahteraan hewan merupakan isu penting yang terus menjadi perhatian di tingkat nasional maupun internasional.Di Indonesia, Kementerian Pertanian memegang peranan kunci dalam merumuskan kebijakan serta mendukung berbagai inisiatif yang...
5 Fakta Unik Tentang Rabies
Oleh : Drh. Mikeu Paujiah dan Maryam Smeer, S. Kom1. Mengapa dinamakan Rabies?Rabies disebabkan oleh Virus Lyssa. Pada kepercayaan Yunani, Lyssa merupakan Roh Kegilaan. Ini melambangkan kegilaan dan kemarahan. Ini menggambarkan kengerian dari penyakit Rabies.2. Angka...