Ancaman Pidana Bagi Si
Penyiksa Hewan Liar (Dilindungi)
Oleh: Fiolitha Berandhini, S.H,
Founder Animal Dont Speak Human
Hewan Dilindungi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor :
P.20/MENLKH/SETJEN/KUM.1/6/2018
Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi menetapkan jenis hewan-hewan dilindungi
Percobaan Pelanggaran
Penetapan status hewan-hewan tersebut sebagai satwa dilindungi didukung faktor :
– Populasinya yang sudah sangat kecil
– Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam
– Tingkat perkembangannya yang lambat, baik karena pengaruh habitat maupun ekosistemnya.
– Daerah penyebarannya terbatas
Ancaman Pidana
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 ayat (2) huruf a
“setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Pasal 40 ayat (2)
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”