Primata yang statusnya
dilindungi dan Ancaman
Pidananya
Oleh: Fiolitha Berandhini, S.H,
Founder Animal Dont Speak Human
Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1999
Tanggal 27 Januari 1999
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 21 ayat (2) huruf a
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”
Pasal 40 ayat (2)
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”